Gogle News

Identitas Para Terduga Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Pinus Songgon TerungkapAktivitas Mencurigakan di Hutan Perhutani Banyuwangi Terungkap, Kabar Pembalakan Liar Dibantah

$rows[judul]
(Foto : Kayu Pohon Pinus di Kawasan Hutan Pinus Perhutani KPH banyuuwangi Barat/Lantaran.com)

"Sekali lagi, tidak ada pembalakan liar. Dua pohon pinus yang roboh karena diterjang angin telah diamankan petugas dan dibawa ke TPK setempat," tegasnya.


Di lokasi, petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani. Muchlisin menegaskan bahwa pembalakan liar merupakan perbuatan yang dilarang sesuai undang-undang dan pelakunya akan dikenakan sanksi pidana.


"Agar masyarakat tahu, pembalakan liar merupakan perbuatan yang dilarang sesuai peraturan undang-undang negara dan jika ketahuan melakukan maka akan dikenakan sanksi pidana. Ini berlaku untuk semua pihak," tutupnya.

Baca Lainnya :