Lantaran.com, Surabaya - Usai menjalani pemeriksaan Samsudin alias Gus Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembuatan video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan suami istri dalam channel Youtubenya.
“Tadi sudah digelar Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Minggu 3 Maret 2024.
Kombes Pol Dirmanto, Samsudin juga sudah resmi mendekam di rumah tahanan Polda Jatim dengan alasan Gus Samsudin diduga kuat adalah pengarang skenario video tukar pasangan yang anggap sesat.
“Peran Samsudin membuat skenario,” ucapnya.
Ini dilakukan oleh syamsudin untuk menaikan penonton dan subscribe nya sehingga bisa mendatangkan uang lebih banyak dari konten youtube miliknya.
“Dia berharap konten aliran sesat itu bisa untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya,” tambahnya.
Meski demikian polisi terus mendalami kasusnya. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” kata AKBP Charles.