Lantaran.com - Situbondo, Diduga melakukan korupsi, Kepala Desa (Kades) Peleyan, Kecamatan Kapongan, Situbondo harus merasakan dinginnya sel tahanan di Rumah Tahanan Situbondo.
Hal ini dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Situbondo usai melakukan pemeriksaan terhadap kades yang bernama Munakip pada Senin 4 Desember 2023.
Munakip ditahan diduga terlibat dalam Korupsi DD dan ADD pada tahun anggaran 2020 dan 2021 yang jumlahnya hingga ratusan juta rupiah.
Usai menjalani pemeriksaan, Kades Peleyan ini keluar dengan memakai rompi tahan menuju mobil milik kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Situbondo.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Pidsus, Ferry Hari Ardianto membenarkan penahanan Munakip. terkait keterlibatannya korupsi DD dan ADD sebesar Rp 602 juta
"Ya hari ini kepala Desa Pelayan kita tetapkan tersangka," kata Kasi Pidsus, Ferry Hari.
Penahanan dilakukan lantaran sang kades tidak bisa mengembalikan uang ratusan juta milik negara yang digunakannya itu.
"Tersangka langsung ditahan, karena masih tahanan kejaksaan," katanya.