Lantaran.com - Video viral sebuah truk sarat muatan yang dikemudikan secara ugal ugalan di jalan Pantura, Kabupaten Situbondo membuat geram Polisi Lalu Lintas setempat.
Pasalnya aksi ugal ugalan itu dianggap bisa membahasakan diri sendiri maupun pengendara lainnya.
Tak menunggu lama, petugas langsung bergerak cepat mengamankan sang sopir yang berinisial LS yang berasal dari Kecamatan Mlandingan, Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap sopir truk diketahui bahwa video dibuat sekitar 6 bulan yang lalu.
Pemeran utama atau sang sopir sudah diproses hukum dengan sanksi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut dan kendaraan disita selama 1 bulan serta meminta sopir tidak membuat konten yang membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
“Kami sudah memproses sopir dengan mencabut SIM karena telah membuat resah warga Situbondo dan warga luar Situbondo yang hendak melintas,” AKP Tutud Yudho Prastyawan, Sabtu 11 November 2023.
Diketahui video lama itu beredar kembali dan viral sekitar seminggu lalu, lantaran ada seseorang yang me reupload.
Lebih lanjut, AKP Tutud menyayangkan ada akun medsos atau orang lain yang menyebarkan video sopir truk ugal-ugalan tersebut karena 6 bulan yang lalu sopir truk sudah berjanji untuk tidak menyebar konten yang meresahkan tersebut.