Lantaran.com - Seorang pemuda asal Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru, Jember pada Jumat (10/11/2023), diamankan Polres Jember lantaran nekat menanam tumbuhan terlarang jenis ganja di halaman rumah.
Pria berinisial MR itu diketahui seorang residivis kasus perampokan, diamankan Satreskoba Polres Jember tanpa perlawanan.
Kapolres Jember, AKBP. Moh. Mirhidayat SIK. SH. MH., kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa terungkapnya ada tanaman ganja di rumah pelaku, setelah jajaran Satreskoba Polres Jember, menangkap AR warga Tanggul, selaku pengguna dan pengedar sabu-sabu.
Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap AR, polisi mendapatkan petunjuk jika paket sabu tersebut, diperoleh dari MR.
“Terungkapnya narkotika jenis ganja basah ini, bermula dari penangkapan AR salah satu pengguna dan juga pengedar sabu-sabu, AR sendiri merupakan warga Tanggul, ” ujar Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat, Sabtu (11/11)
Lebih lanjut Kapolres menyatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, dalam pengakuannya, pelaku mendapatkan tanaman ganja tersebut dari seseorang yang menyuruhnya untuk menanam.
“Kalau dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja, pengakuannya diberi seseorang untuk menanamnya, namun pengakuan ini tidak kami percaya begitu saja, masih akan kami gali lagi, ” ujar Kapolres.Jember.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 112, 114 dan juga pasal 111 KUHP, “Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, ”