![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/YouTube_Thumbnail_Berita_Terkini_Simpel_Cokelat_20240911_090328_0000.jpg)
Lantaran.com,Banyuwangi-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terus berupaya menjaga integritas dan kualitas dalam momentum pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dalam mencapai hal tersebut, salah satu langkah yang diambil adalah melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi.
“Upaya Bawaslu Kabupaten Banyuwangi demi memastikan bahwa data pemilih akurat dan valid. Langkah ini bagi kami sangat penting untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran pada pemilu," ungkap Khomisa Kurnia Indra Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Banyuwangi kepada Lantaran.com, Rabu (11/09/2024).
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bawaslu Banyuwangi telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi pada 19 Agustus 2024. Sementara imbauan tersebut berisikan beberapa poin penting, antara lain meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan salinan DPS per TPS di papan pengumuman RT, RW, kantor desa atau kelurahan selama 10 hari, dan memastikan pengumuman tersebut menampilkan daftar nama pemilih secara urut berdasarkan abjad serta memperhatikan perlindungan data pribadi.