Lantaran.com,Banyuwangi-Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) Kabupaten Banyuwangi menggelar kegiatan rapat Koordinasi mengundang hadirkan seluruh jajaran Komisioner pengawas Pemilu (Panwaslu) 25 Kecamatan di Banyuwangi, Jawa Timur di Ballroom hotel Santika, Rabu (04/09/2024).
Pelaksanaan Rapat koordinasi juga melibatkan tiga orang Staf pelaksana di masing-masing kecamatan, sesuai dengan tema kegiatan Bawaslu juga memberikan materi terkait dengan teknis dalam penginputan di Website Rumah Data dalam rangka pemilihan serentak 2024.
Untung Apriliyanto selaku koordiv Penanganan pelanggaran dan Data Informasi (P3S) Bawaslu Banyuwangi menyampaikan, bahwa Poin penting tujuan digelarnya kegiatan ini digelar merupakan tindaklanjut dari giat Launching Rumah data Bawaslu Provinsi.
"Sekaligus merupakan bentuk keseriusan melaksanakan tugas kerja Pengawasan dalam mempertanggung jawabkan terhadap khalayak segala bentuk pengawasan oleh jajaran pengawas,"ungkapnya.
Acara Rakor dibuka langsung oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi pada pukul 09.00 Wib oleh Khomisa Kurnia Indra ,S.E Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu (PPH).
"Ada 2 orang narasumber yang kami hadirkan sebagai Pemateri yang dihadirkan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi diantaranya dari unsur akademusi dan mantan anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuwangi periode 2018 -2023,"cetusnya.
Untung meenegaskan, bahwa selama perjalanan proses tahapan persiapan momentum pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) Bawaslu Kabupaten/Kota saat melaksanakan kerja Pengawasan seringkali menemukan permasalahan yang menyangkut pemahaman dan implementasi prosedur.
"Maka dari itu perlu dilakukan penginputan administrasi data berjenjang di rumah data dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024,"tegas Untung.
Maka dari itu Untung menyebutkan, bahwa penting adanya Manajemen Pengelolaan Data untuk menilai kinerja pengawas Pemilu. Bahkan dari Data hasil selama pengawasan tahapan dalam Pilkada tahun 2024 Bawaslu banyuwangi mencatat secara akumulatif jumlah Form A berjumlah 10.528 , Surat Imbauan 71 dan saran perbaikan (Sarper) 93 secara tertulis untuk KPU.
"maka jangan pernah melalaikan prosedur dan mengabaikan administratif ini bagian yang mendasar untuk menilai kinerja pengawas Pemilu,"imbuhnya.
Natinya dengan harapan dari kegiatan ini, Untung berharap kedepan semua jajaran pengawas mulai dari tingkatan kabupaten sampai nanti ditingkat TPS dapat lebih tertib lagi menuangkan terhadap hasil-hasil pengawasan dilapangan kedalam betuk admistrasi yakni form A.
"Bawaslu juga memberikan apresiasi reward kepada 3 kecamatan terbaik dalam hal penginputan hasil kerja kerja pengawasan selama tahapan,"pungkasnya.