Gogle News

Tega Cabuli Muridnya Tokoh Agama di Kediri Diganjar 3 Tahun 5 Bulan Penjara

$rows[judul]
Sidang pelaku persetubuhan di PN Kabupaten Kediri

Melihat putusan tersebut, JPU Nanda Yoga Rohmana mengaku puas dengan keputusan yang diambil majelis hakim. Pihaknya juga masih ingin berdiskusi dengan pimpinannya untuk mengajukan banding atas putusan itu.

"Kami cukup puas dengan putusan hakim karena turunnya cuma satu bulan," kata JPU Nanda Yoga Rohmana usai sidang.