Budi Hermawan menambahkan, hasil pemeriksaan pelaku uang palsu didapat dari seseorang yang tinggal di luar Banyuwangi, pengakuan pelaku uang palsu itu dari seseorang yang tinggal di wilayah Jawa Tengah.
“hasil pemeriksaan, pelaku sengaja mencari orang tersebut ke Jawa Tengah demi mendapat uang palsu,” kata Kapolsek Purwoharjo.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Purwoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dan terancam Pasal 36 Ayat (2) bersama Pasal 26 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, drama ini belum berakhir dan masyarakat tetap waspada terhadap tindakan kriminal yang merugikan, berupa kasus penyebaran uang palsu.***