Lantaran.com, Banyuwangi - Seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial IH warga asal Kecamatan Srono, Banyuwangi, telah menjadi aktor utama dalam kasus peredaran uang palsu di bulan Ramadhan..
Peristiwa itu terungkap pada hari Selasa, 12 Maret 2024, IH dengan modus membeli rokok di warung lokal di wilayah Kecamatan Purwoharjo menggunakan uang palsu.
Menurut Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut karena adanya laporan sejumlah warga yang mengaku resah adanya seorang pembeli yang menggunakan uang palsu.
Tindakan serupa telah dia lakukan pada hari Minggu sebelumnya, 10 Maret 2024, di mana dia juga menggunakan trik yang sama untuk mendapatkan rokok dengan uang palsu.
“Pelaku teridentifikasi karena sejumlah warga pemilik warung mengadukan kejadian yang ia alami ke Polsek Purwoharjo,” terangnya.
Anggota dari satuan unit reserse kriminal (RESKRIM) Polsek Purwoharjo langsung merespons dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya? Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang palsu.
Dari kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya Uang palsu sebanyak 7 lembar dengan pecahan 100 ribu, 3 lembar dengan pecahan 50 ribu, 7 lembar dengan pecahan 20 ribu, 9 lembar dengan pecahan 10 ribu, 8 lembar dengan pecahan 5 ribu, 7 lembar dengan pecahan 2 ribu, 1 lembar dengan pecahan seribu, serta 5 bungkus rokok kretek "tali jagat" dan 6 bungkus rokok Gudang Garam "Surya 12".