![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/20241009_204059.jpg)
(Foto: Panwaslu Giri Awasi Giat Maulid Nabi Muhammad Dihadiri Salah Satu Calon Bupati No urut 01/Lantaran.com)
Lebih lanjut, Faizin juga menjelaskan bahwa setiap kegiatan kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, rapat umum, debat publik, dan kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dengan adanya pencegahan ini, kami berharap semua pihak, khususnya tim kampanye, dapat mematuhi aturan yang ada demi menjaga kelancaran dan ketertiban selama masa kampanye Pilkada Banyuwangi 2024," pungkasnya.