Lantaran.com, Pati - Unit Reskrim Polsek Tlogowungu Polresta Pati, Senin (25/12/2023) berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian sepeda motor jenis vespa milik Hasan As’ari (36) Warga Desa Tlogorejo Kecamatan Tlogowungu, Pati. Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid menjelaskan waktu kejadian pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB, sepeda motor jenis Vespa P150 X nomor polisi H-6283-BB hilang saat di parkir di samping rumah korban yang beralamat di Desa Tlogorejo RT.4/RW.2 Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. “Polsek Tlogowungu telah mengamankan pelaku seorang lelaki berinisial DA (25) warga Desa Tlogorejo sekira pkl. 12.56 WIB beserta barang bukti di tempat lokasi persembunyian di lahan kosong belakang gudang sarang burung walet turut Desa Tlogorejo. “Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah ketika Pemilik sedang tidur, sekitar pukul 08.00 WIB pemilik bangun motornya sudah raib”, ujar Kapolsek saat dikonfirmasi. Iptu Mujahid menuturkan Sepeda motor Vespa P150 X nomor polisi H-6283-BB tersebut dalam keadaan sudah rusak mogok tidak bisa dihidupkan karena sudah lama tidak dipakai. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 4 Juta,” Tandasnya. Kapolsek menambahkan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.***Baca Lainnya :