Lantaran.com - Banyuwangi- satu Orang Pria berinisial IPH (47) warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi,Jawa Timur. diringkus polisi karena kedapatan memiliki seberat 5.35 gram sabu-sabu. Barang haram tersebut diduga kuat juga diperjual belikan bebas untuk mendapatkan keuntungan.
Kapolsek Srono AKP. Achmad Junaedi, SH., menjelaskan, kasus ini terkuak berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Usai menerima laporan Masyarakat petugas kepolisian jajaran polsek Srono langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah mengedarkan atau menjual sabu- sabu ke sejumlah orang,” kata AKP. Achmad Junaedi.
Barang bukti yang telah diamankan dari pelaku berupa timbangan elektronik, alat bong, sedotan plastik, aksesories tas, dan sebuah Hp, juga diakui adalah miliknya.
“Dari bukti dan pengakuan tersebut, pelaku dikenai Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 114 ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”