Gogle News

KPU Banyuwangi Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

$rows[judul]
(Foto: Anang Lukman Afandi Divisi Teknis Penyelenggaraan (KPU) Kab. Banyuwangi/Lantaran.com)

Lanjut kata Anang, untuk syarat usia Calon Bupati dan Wakil Bupati, juga alami perubahan dimana pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 15 batas usia calon minimal 25 Tahun terhitung sejak pelantikan.

"Dalam putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 diubah menjadi terhitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU Kabupaten,"lanjut kata Anang. 

Anang menegaskan, bahwa setelah berkas pendaftaran yang diterima oleh KPU Banyuwangi dan dinyatakan lengkap, maka Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan mengikuti Tes Kesehatan secara menyeluruh di Rumah Sakit Umum Syaiful Anwar Malang.