Lantaran.com,Banyuwangi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur resmi menetapkan jadwal pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Selanjutnya, KPU mulai membuka pendaftaan bagi peserta besok pada hari Selasa 27 Agustus 2024 besok hingga 29 Agustus mendatang.
Sementara itu, pendaftaran akan berlangsung selama 3 hari. Hari pertama dan kedua pada 27 dan 28 Agustus dibuka pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB. Dimana informasi tersebut disampaikan secara resmi di media Televisi, media elektronik Online, cetak , akun sosial media resmi, dan website resmi KPU Kabupaten Banyuwangi.
Mengenai hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi menyampaikan, Secara teknis syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi regulasi alami perubahan secara signifikan dan Fundamental.
Hal tersebut terjadi lantaran adanya terbitan aturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 serta dikuatkan oleh Surat Dinas dari KPU Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024.
Di dalam putusan tersebut mengatur bahwa partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 baik yang mendapat kursi DPRD atau tidak, semuanya bisa mengusung pasangan calon Kepala Daerah dengan memperhatikan presentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT dan syarat minimal dari suara Sah Hasil pemilihan umum Legislatif Tahun 2024.
"Untuk Kabupaten Banyuwangi, karena Jumlah DPT Pemilu Tahun 2024 adalah 1.341.678, maka presentasenya 6,5% dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik yaitu 979.960, sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus mendapatkan minimal 63.698 Suara untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati" ujar Anang Lukman Afandi di konfirmasi Lantaran.com, Minggu (25/8/2024).