(Foto: AS Terduga Pelaku Pencabulan anak di bawah umur dibekuk Jajaran kepolisianpolsek Purwoharjo /Lantaran.com)
"Mulai dari memeluk badan korban dari belakang AS juga mencium pipi dan bibir,"terangnya.
Bahkan, kata Kapolsek demi mencapai memuaskan nafsu birahinya meremas bagian Payu dara dan alat kelamin miliknya di gesek-gesek kan tepat kelamin korban sampai keluar sperma.
Jika terbukti AS benar melakukan perbuatannya sesuai undang - undang hukum yang berlaku.
"Tindakan melanggar hukum pencabulan anak di bawah umur dalam pasal 76 E Yo 82 ayat 3 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,"pungkasnya.