YOUTUBE

Ada 20 Terpidana Mati di Jatim yang Belum di Eksekusi, Kenapa?

$rows[judul]
Ilustrasi hukuman mati

Lantaran.com , Jatim - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencatat terdapat 20 terpidana mati di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2025.

Namun hingga kini, seluruh eksekusi hukuman mati tersebut belum dapat dilaksanakan karena masih adanya berbagai upaya hukum yang ditempuh para terdakwa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST menyampaikan bahwa seluruh perkara pidana mati tersebut masih berada dalam tahapan proses hukum.

Sampai saat ini, data terpidana mati di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terdapat 20 terpidana mati," kata Agus dikutip memorandum.disway.id, Sabtu, 3 Januari 2025.

Hal senada disampaikan oleh selaku Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Joko Budi Darmawan. Menurutnya, para terpidana masih menempuh berbagai jalur hukum, baik upaya hukum biasa maupun luar biasa.

Baca Lainnya :

"Banding 3 terdakwa, kasasi: 7 terdakwa, grasi: 4 terdakwa, PK (Peninjauan Kembali) 5 terpidana, inkracht 1 terpidana," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat eksekusi hukuman mati belum dapat dilakukan secara menyeluruh, meskipun sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Joko menegaskan, belum semua terpidana mati dapat langsung dieksekusi karena masih terdapat kendala administratif dan prosedural yang berkaitan dengan hak hukum terpidana.