Gogle News

Surat Edaran Takbir Keliling dengan Sound Horeg Tidak Diizinkan di Banyuwangi

$rows[judul]
Batle Sound Sistem di lapangan Desa Sumbersewu

(Surat edaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi)

Sejak beredarnya SE tersebut menuai Pro dan Kontra di tengah Masyarakat, pasalnya dibeberapa Desa Kecamatan Banyuwangi dilakukan penertiban untuk antisipasi kegiatan digelar pada malam lebaran mendatang.

Lanjut isi surat edaran itu tersampaikan bahwa kegiatan takbir hari raya Idul Fitri 1445 H hendaknya dilaksanakan di masjid, musala atau di lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.

Adapun terbitnya Surat Edaran ini dengan memperhatikan Tausiah dari Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Banyuwangi Nomor: 137/DP.MUI/Kab.Bwi/2023 Tanggal 20 Desember 2023, perihal: Tausiah Battle Sound dan Joget Pargoy.

Mengingat surat resmi dikeluarkan setelah mendapatkan kesepakatan oleh semua pihak dan bertujuan untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diinginkan, Banyuwangi aman nyaman saat masyarakat beragama muslim di hari kemenangan Idul Fitri besok.

Baca Lainnya :

Dengan surat himbauan baik dari Pemerintah Daerah maupun tausyah secara tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi.

Mengingat kegiatan tahun - tahun sebelumnya kegiatan Battle Sound System pernah dilombakan, dan dilaksanakan titik tempat yang telah ditentukan oleh tim pelaksana.

MUI turut memberikan poin-poin penting, sehingga dalam surat edaran mengajak kepada seluruh masyarakat, stakeholder, tidak keluar dengan segala bentuk pertimbangan. Termasuk juga dari 6 Poin terdapat alasan mengapa kegiatan Takbir malam di haramkan.