Lantaran.com,Banyuwangi-Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi keluarkan surat edaran (SE) larangan sambut hari raya Idul Fitri Tahun1445 H/ 2024 M.
Surat edaran (SE) nomor 501 Tahun 2024 tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan sejumlah pihak terkait.
Berikut ini pihak terkait diantaranya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kodim 0825 Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pangkalan TNI Angkatan Laut Banyuwangi, unsur Forpimka dan unsur Kades.
(Tausyah MUI Banyuwangi dan Polisi penertiban kendaraan Truck )
Surat edaran dari pemkab tersebut ke seluruh Desa - desa Kecamatan Se-Banyuwangi,Sementara itu terkait SE hasil kesepakatan dalam rapat yang dilakukan pada 02 April 2024.
"Penyelenggaraan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1445 H yang dirangkai dengan Battle Sound System, Sound Horeg dan diiringgi joged pargoy maupun persiapannya (cek sound) tidak diijinkan dilaksanakan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat," bunyi SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Mujiono, Jumat (05/04/2024).