YOUTUBE

Sound Horeg Malang, Abaikan Himbauan Polda Jatim, Warga Di Ungsikan

$rows[judul]
Ilustrasi Sound Horeg

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua peserta karnaval diwajibkan menggunakan sound horeg. 

“Di RT 28 ada yang mengeluarkan kontingen pakai mobil hias. Itu bukti bahwa panitia tidak memaksa warga memakai sound horeg,” lanjut Ary.

Sementara itu, Polda Jawa Timur mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg demi menjaga kenyamanan dan ketertiban umum.

Imbauan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Humas Polda Jatim pada Kamis (17/7/2025). 

“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya,” tulis akun tersebut. 

Baca Lainnya :

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa meski belum ada undang-undang yang secara eksplisit melarang sound horeg, pihaknya tetap mengimbau untuk membatasi penggunaannya karena berisiko.

“Kalau imbauan jelas, namanya juga imbauan, karena bisa saja dampaknya ada sound jatuh, kecelakaan, nanti rumah rusak, pecah kaca,” ujarnya.