YOUTUBE

Setelah Mendukung, MUI Lumajang Klarifikasi Tetap Mengharamkan Sound Horeg

$rows[judul]
Ketua MUI Lumajang, KH. Ahmad Hanif

Lantaran.com, Lumajang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang kembali menyampaikan sikap resminya terkait penggunaan sound horeg yang belakangan ramai dibahas publik.

Ketua MUI Lumajang, KH. Ahmad Hanif, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh fatwa yang dikeluarkan MUI Provinsi Jawa Timur tentang larangan penggunaan sound horeg yang dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Kami mencermati fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tentang sound horeg haram, dan kami menyatakan mendukung penuh fatwa tersebut,” ujar KH. Ahmad Hanif saat konferensi pers di Kantor MUI Lumajang, Kamis (24/7/2025).

Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat terkait fatwa ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama di media sosial yang kerap memunculkan perdebatan tanpa dasar yang jelas.

“Kami tegaskan, MUI Lumajang mendukung penuh Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat maupun di media sosial,” tegas Hanif.

Baca Lainnya :

Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dinilai haram apabila menyebabkan gangguan terhadap ketenteraman umum, melanggar norma sosial, serta mengandung unsur yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan. MUI Jatim juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik dalam setiap kegiatan hiburan yang menggunakan perangkat suara berdaya tinggi.

Dengan adanya dukungan ini, MUI Lumajang berharap masyarakat dapat memahami substansi fatwa secara utuh, tidak terjebak dalam kesimpulan keliru, serta tetap mengutamakan harmoni dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat .