Gogle News

Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya, Ini Larangan Lainnya

$rows[judul]
Himbauan dari Polantas Polres Bojonegoro

Lantaran.com - Bojonegoro, Dilansir dari postingan instagram milin Polantas Polres Bojonegoro, yang menjelaskan beberapa larangan kendaraan sepeda listrik yang lagi ngetren akhir-akhir ini.

Melalui akun resminya Polantas_Bojonegoro memposting keterangan aturan pemakaian sepeda dengan penggerak listrik.

“BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 45 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK”

Lebih lanjut dalam postingan itu juga menjelaskan antara sepeda listrik dengan Motor listrik.

“Penggunaan sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Sepeda listrik digunakan tidak untuk berkendara di jalan raya melainkan di kawasan khusus diantaranya pemukiman, area car free day, area wisata, area perkantoran dan di luar jalan raya,” terang dalam postingan itu.

Baca Lainnya :

Bahkan untuk penggunanya ternyata di batasi, anak dibawah umur 12 tahun ternyata tidak boleh mengendarai sendiri.

“Usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 tahun. Dan pengguna kendaraan sepeda listrik berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun harus didampingi oleh orang dewasa,” penutup postingan itu.