Lantaran.com - Kediri, Seorang tokoh agama yang berinisial KI (48) yang dikenal sebagai pemilik lembaga pendidikan di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur tega mencabuli muridnya sendiri.
Akibat perbuatannya, KI diganjar hukuman 3 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp.20 juta oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Tokoh agama tersebut dinyatakan bersalah telah melakukan persetubuhan terhadap murid perempuannya YI yang masih berumur 22 tahun di lingkungan lembaga pendidikan.
Putusan PN Kabupaten Kediri itu dilakukan terbuka pada Senin 4 Desember 2023 kemarin. Hakim dengan tegas membacakan vonis terhadap pelaku.
KI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan pelaku.
"Terdakwa KI divonis pidana penjara selama tiga tahun dan lima bulan. Denda sebesar 20 juta rupiah, apabila tidak sanggup dibayar maka hukuman penjara akan diperpanjang selama satu bulan," kata Majelis Hakim Ketua PN Kabupaten Kediri Muhammad Rifa Rizah.
Hakim juga menjelaskan bahwa vonis itu sudah melalui pertimbangan sejak prosesi sidang pertama.
Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan KL divonis dengan Pasal 6C Undang-Undang TPKS. Terdakwa KI pun menyampaikan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.