Lantaran.com - Malang, Sungguh pejat apa yang dilakukan oleh MS seorang bapak asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang tega memperlakukan anaknya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya sejak tahun 2022 lalu.
MS yang sudah berumur 47 tahun ini tega melakukan aksi bejatnya kepada anak gadisnya yang berinisial MK (23) berulang kali.
Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus kasus asusila oleh ayah kandung tersebut bermula dari laporan korban di Polsek Tumpang.
Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Malang.
Lebih mencengangkannya, Menurut AKP Gandha Syah Hidayat perilaku menyimpang pelaku ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungannya. Namun apa daya, korban tak berani melaporkan perilaku bejat sang ayah.
“Ternyata kasus ini sudah jadi rahasia umum, namun disini anaknya kurang berkenan melapor. Karena berpikir bagaimana kelangsungan keluarga. Setelah edukasi perangkat desa akhirnya berani melapor,” jelas AKP Gandha Syah Hidayat saat jumpa pers di depan awak media Selasa 5 Desember 2023,
Usai mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Tak perlu waktu lama akhirnya polisi berhasil meringkus MS.