(Foto/Lantaran.com)
"Bagi saya pribadi dengan dikabulkan nya gugatan ke MK beberapa waktu lalu, akhirnya membuahkan hasil yang membanggakan khususnya untuk Pemuda Indonesia,"jelas Wahyu.
Setidaknya dengan hasil putusan tersebut kaula muda mendapatkan kesempatan ikut serta dalam membangun dan andil dalam kontestasi di momentum pencalonan pemilu.
"Dengan begitu, putusan MK patut di dukung oleh semua pihak. Saatnya pemuda tunjukkan perannya ke publik, pemuda mampu berikan sumbangsihnya kepada Indonesia dalam kanca kepemerintahan,"tuturnya.
Wahyu juga menyebutkan, keputusan MK yang sebelumnya batasan Usia minimal 40 tahun kini berubah sesuai hasil putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman pada 10 Oktober 2023 kemarin.