LANTARAN.COM, Banyuwangi -Banyak mendapatkan Komentar, Akhirnya polemik perdebatan syarat batas batasan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah diputuskan dan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Batas Usia Capres Cawapres itu digugat ke MK oleh seorang pemuda berlatarbelakang Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yakni Almas Tsaibbbirru Re A terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Alhamdulillah, mendengar hasil Putusan MK tentang batasan usia Capres dan Cawapres ikut dalam pemilu telah dikabukan MK,"kata Wahyu Dwi Hermawan mantan mahasiswa sekaligus Mantan Ketua Organisasi PMII Banyuwangi, Jum'at (20/10/2023).
Wahyu menerangkan, bahwa Gugatan yang dikabulkan tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.