![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/IMG-20250715-WA0051.jpg)
Lantaran.com,Banyuwangi- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan menyerahkan Surat Keterangan (SK) persetujuan pelepasan kawasan hutan dari proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH).
Surat itu kepada kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani atas nama masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagun, Kecamatan Pesangaran, Kabupatan Banyuwangi, Jawa Timur.
Kegiatan secara simbolis itu berlangsung digelar di wisata Jawatan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Senin14 Juli 2025.
Diketahui SK persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman dan lahan pertanian seluas 152 hektare.
"Kami mewakili perhutani Banyuwangi selatan sangat mendukung penyerahan SK oleh Kemenhut RI terkait proses pelepasan kawasan hutan untuk warga pancer,"ungkap Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo.
Wahyu menerangkan, SK persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman dan lahan pertanian seluas 152 hektare.
"Kawasan hutan yang dilepas meliputi petak 70,73,74,75 dan 78 BKPH Sukamade Perhutani KPH Banyuwangi Selatan,"terangnya.
Wahyu menjabarkan, Persetujuan pelepasan kawasan hutan tersebut menjawab proses permohonan TMKH sejak tahun 2006 oleh masyarakat Dusun Pancer dalam rangka mendapat kepastian hukum/legal atas kepemilikan dan pemanfaatan untuk pemukiman dan lahan pertanian.