Gogle News

Panwascam Giri Himbau Tim Sukses Paslon Terbitkan STTP Sebelum Kampanye

$rows[judul]
(Foto: Panwaslu Giri Awasi Giat Maulid Nabi Muhammad Dihadiri Salah Satu Calon Bupati No urut 01/Lantaran.com)

Lantaran.com,Banyuwangi-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Giri melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran kampanye dalam sebuah acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Ma`had Faza di SIP Hall, Kecamatan Giri. Acara yang digelar pada Selasa 08 Oktober 2024 siang tersebut turut dihadiri oleh ratusan warga dan turut dihadiri oleh Calon Bupati Banyuwangi nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani.

Menurut Ketua Panwascam Giri, Ahmad Faizin, menyatakan bahwa upaya pencegahan ini dilakukan karena pihak Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1, Ipuk-Mujiono tidak dapat menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian, yang merupakan syarat wajib sesuai dengan aturan kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 34.

“Kampanye adalah kegiatan peserta pemilihan atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilihan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilihan. Sesuai aturan, setiap kegiatan kampanye wajib mengurus STTP dari pihak kepolisian sebelum pelaksanaan," tegas Faizin.

Menurutnya, pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi 2024 telah berlangsung sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Oleh karena itu, setiap kampanye yang tidak disertai dengan STTP dan tidak mematuhi tata tertib dapat dihentikan oleh pihak Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Faizin bersama dua anggota Panwascam lainnya dan satu anggota Panwaslu Kelurahan (PKD) Giri hadir untuk melakukan pengawasan terhadap acara tersebut. Mereka juga memberikan surat imbauan yang mengingatkan agar tidak ada praktik kampanye hitam, politik uang, serta pentingnya melengkapi kegiatan dengan STTP. Sayangnya, pihak tim kampanye tidak dapat menunjukkan STTP yang diminta oleh Panwascam.

Baca Lainnya :

“Hal ini dilakukan karena kami memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Faizin.

Pihaknya juga melakukan konfirmasi kepada Polresta Banyuwangi, dan didapati bahwa tidak ada pemberitahuan resmi terkait kegiatan yang melibatkan calon bupati tersebut. Ini bukan pertama kalinya kejadian seperti ini terjadi. Sebelumnya, pada tanggal 25 September 2024, Ipuk juga pernah melakukan kegiatan kampanye di Makam KH Muhtadi, Dusun Langring, Desa Jambesari, Kecamatan Giri, tanpa STTP.

"Keberadaan STTP sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan kampanye berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku, serta menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat memicu konflik atau masalah di masyarakat," jelas Faizin.