Lantaran.com - Polisi berhasil mengamankan seorang pria asal Probolinggo yang juga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di Kabupaten Jember.
S Pria berusia 58 tahun ini ditangkap setelah berusaha membeli rokok di sebuah toko yang terletak di kawasan Dusun Gumawang, Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji dengan menggunakan uang pecahan seratus ribuan palsu pada hari Rabu malam (18/10/2023).
Tindakan curiga pemilik toko terhadap uang palsu yang telah istrinya terima dari seorang pria berinisial S saat membeli sebungkus rokok.
Setelah mengetahui uang yang diterima istrinya palsu, pemilik toko lantas mengejar pelaku yang pada saat itu berhenti di sebuah toko lainnya.
Dengan modus yang sama pelau membeli sesuatu dengan uang palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah.
Lantas pemilik toko diberitahu bahwa uang yang di gunakan S adalah uang palsu, sempat mengelak sampai akhirnya mengundang reaksi warga sekitar untuk berkumpul di toko kedua.
Setelah didesak akhirnya pelaku mengaku, untuk menghindari amuk masa, Warga Pun mengamankan pelaku sebelum dibawa ke Mapolsek Rambipuji.
“Sementara, mengetahui temannya diamankan warga, teman pelaku yang di dalam mobil melarikan diri ke arah utara,” kata Kapolsek Rambipuji Iptu Eko Yulianto SH.