Gogle News

111,5 Milyar di Grojok Pemkab Banyuwangi untuk Pilkada Serentak 2024Pemerintah Bupati Banyuwangi menyetujui pemberian subsidi Pilkada Serentak tahun 2024 sebesar Rp 111,5 miliar.

$rows[judul]
ilustrasi pilkada serentak 2024

Lantaran.com Pemerintah Bupati Banyuwangi menyetujui pemberian subsidi Pilkada Serentak tahun 2024 sebesar Rp 111,5 miliar. Plt Direktur Badan Politik dan Unifikasi Nasional (Bakesbangpol) Muhamemerintah Bupati Banyuwangi menyetujui pemberian subsidi Pilkada Serentak tahun 2024 sebesar Rp 111,5 miliar. Plt Direktur Badan Politik dan Unifikasi Nasional (Bakesbangpol) Muhammad Lutfi mengungkapkan, setelah melalui berbagai tahapan,  penyelenggara pemilu akhirnya menandatangani (BA) anggaran pemilu pada Selasa 17 Oktober 2023. 

“Memang ada beberapa hal yang butuh perhatian. Karena ini menyangkut keuangan negara dan menyangkut tanggung jawab dalam jangka waktu dua bulan setelah pemeriksaan. Kami sudah evaluasi sesuai instruksi direksi dan TAPD sudah menerima data dalam berita acaranya,” paparnya, Jumat (20/10/2023). 

Secara detail anggaran pilkada yang diperoleh Bawaslu Banyuwangi sebanyak Rp 21,3 miliar. Sementara dana yang didapat KPU mencapai Rp 90,2 miliar. 

"Akan kami cairkan secara bertahap, tahun 2023 sebesar 40 persen direncanakan tahun depan sudah bisa. Sedangkan 2024 mencapai 60 persen pada Maret," paparnya 

Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman mengatakan, jumlah anggaran yang diberikan dirasa telah mencukupi kebutuhan pihaknya. Mengingat selisih anggaran yang didapat KPU dari pengajuan sekitar Rp 1,8 miliar. 

Baca Lainnya :

"Saya rasa sudah mencukupi, karena sebelumnya kami mengajukan Rp 92 miliar. Sedangkan total yang ditetapkan TAPD awal Rp 84 miliar. Tapi dengan jumlah tersebut kami menolak. Lalu, TAPD menaikkan sendiri menjadi Rp 90,2 miliar tersebut dan totalnya masih mencukupi bagi kebutuhan kami mendatang," katanya. Kata Dwi 

Jumlah tersebut paling banyak untuk pos logistik dan honor badan ad hoc kecuali Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). Memang biaya PPK ditopang oleh dana bersama dari Pemprov Jatim. 

“Tahapan-tahapan pilkada yang kita terima terjadi pada bulan September, namun belum diatur secara khusus dalam peraturan KPU (PKPU). Kalau kita masih di PKPU pada bulan November, maka tahapan-tahapan pilkada tersebut akan dimulai pada bulan September, “terangnya.