Gogle News

Parah !!! Pria Beristri di Sidoarjo jadi Pelaku Begal Payudara

$rows[judul]
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja

Hasil penyelidikan kepolisian, motif tersangka melakukan perbuatan cabul itu atas dorongan nafsu melihat tubuh mahasiswi tersebut.

"Pelaku ini merasakan kesenangan pribadi dan ada dorongan nafsu untuk melakukannya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 6 (B) UU RI Nomor 12 tahun 2022 terkait perbuatan kesusilaan di muka umum serta kekerasan seksual, dan terancam dipenjara selama 2 tahun 8 bulan.