Wagisan (36) usai ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan,
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah celurit dan dua kantong plastik berisi sabu seberat 1,19 gram.
“Barang bukti dan pelaku kemudian kami amankan ke Mapolsek Kejayan,” ucap Marti menegaskan.
Menurut Marti, Wangisan merupakan residivis kasus curas dan baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Saat ini, Wagisan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kejayan.
“Untuk penangkapan Narkoba kita limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pasuruan. Kita menangani kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin,” ungkap dia.***