Gogle News

Masuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Banyuwangi Temukan 2 Dugaan Pelanggaran

$rows[judul]
(Foto: Bawaslu Banyuwangi Dalami dua temuan dugaan pelanggaran dua Kecamatan di Banyuwangi/Lantaran.com)

Lantaran.com,Banyuwangi-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, menemukan dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang mengarah pada unsur pelanggaran pidana. 

Selanjutnya, dimana dugaan pelanggaran pidana tersebut ditemukan oleh jajaran Bawaslu di dua kecamatan yakni Genteng dan Wongsorejo. 

Terkait hal tersebut di benarkan Khomisa Kurnia Indra, selaku divisi Pencengahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi, bahwa adanya informasi temuan dugaan pelangaran pidana pilkada yang ditemukan oleh panwaslu dari dua kecamatan dan sudah dilaporkan kepada Bawaslu Banyuwangi. 

“Laporan itu sudah masuk ke kami dan ini sedang kita proses,"ungkapnya kepada tim Lantaran.com. 

Sementara itu Untung Aprilianto, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi mengatakan, dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Genteng, yakni adanya pemberian materi lain yang dilarang selama masa kampanye. 

Baca Lainnya :

Berdasarkan laporan dari Panwaslu Kecamatan Genteng, salah satu pengusaha ternama di wilayah setempat memberikan sembako kepada warga yang hadir di salah satu acara yang didatangi salah satu pasangan calon bupati Banyuwangi. 

Sedangkan yang terjadi di wilayah Kecamatan Wongsorejo, terkait netralitas ASN yang juga berpotensi mengarah pada pidana. Dimana ASN tersebut hadir dan secara aktif mendukung di acara yang diinisiasi salah satu paslon yang berada di wilayah Wongosrejo. 

“Mengingat dua temuan dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pilkada, maka temuan tersebut saat ini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang didalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan," jelasnya.