Salah satu APK yang di tancapkan di pohon di wilayah Kecamatan Tegaldlimo.
”Benar tidak rekomendasi yang kami berikan melanggar Perda dan secara administrasi melanggar peraturan KPU,” tambah Untung.
Apabila benar ada pelanggaran tindak lanjutnya akan menjadi tugas dan kewajiban bersama antara Bawaslu, KPU dan Satpol PP Banyuwangi.
”Ayo mau diapakan ini apabila mau ditertibkan secara bersama-sama dan tidak ada yang didepan dan dibelakang. Itu harapan kita supaya kondusifitas Banyuwangi bisa dijaga bersama-sama,” pungkasnnya.