![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/20240308_010705.jpg)
Lantaran.com,Banyuwangi-Proses tahapan pelaksanaan pemilu di Banyuwangi oleh penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten sesuai aturan Per-KPU Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kabupaten terselesaikan pada Senin 04 Maret 2024 lalu.
Kegiatan rekapitulasi penghitungan pemilu KPU Banyuwangi ini selama pelaksanaan juga didampingi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten, meskipun rekap penghitungan rampung tidak sesuai dengan yang di jadwalkan.
"Kalau sesuai dengan jadwal dalam tahapan pemilu rekap kabupaten digelar selama 3 hari di mulai 28 Februari selesai maksimal 02 Maret 2024, setelah itu kami hadiri rekapitulasi di Provinsi,"kata Ari Mustofa anggota Komisioner KPU Banyuwangi.
Ari juga menyampaikan faktor molornya waktu rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu tidak terselesaikan sesuai dengan yang di jadwalkan, dikarenakan banyak terjadi miskomunikasi data D1 hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tidak singkron sehingga butuh perbaikan data.
"Ya seperti inilah proses yang dinamis, karena jika masih ada data hasil dari beberapa di 25 kecamatan terdapat kesalahan dan harus diperbaiki sebelum ke provinsi,"terang ari saat dikonfirmasi wartawan.
Ari menyebutkan bahwa ada beberapa data dari PPK kecamatan pada saat dilakukan pengecekan ditemukan tidak singkron dengan data D1 hasil kecamatan, terdapat beberapa perbedaan data dengan data yang diserahkan kepada peserta pemilu baik partai politik maupun dari saksi calon setelah penghitungan perolehan suara rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Namun, alhamdulillah semua kita bisa lewati, dan rekapitulasi di hari terakhir kita selesaikan milik kecamatan Kabat, sudah klop"sebut Ari.
Sementara itu, Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu tingkat Kabupaten selain melibatkan petugas internal jajaran KPU, peserta pemilu partai politik.