Lantaran.com,Banyuwangi-Proses Tahapan pemilu di Banyuwangi, Jawa Timur usai, masih menyisahkan konflik di pemilu yang belum terselesaikan.
Paskah dilaksanakan tahapan pemilu rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, banyak pihak yang masih menunggu jawaban dari semua laporan kepada Bawaslu Banyuwangi, dimana melihat dengan banyaknya laporan masuk terkait adanya dugaan kecurangan yang diperbuat oleh oknum penyelenggara pemilu.
Seperti yang di lakukan Muhammad Habli, selaku Tim Hukum Marcelinus Florianus Gadi Gaa mendatangi kantor Bawaslu Banyuwangi pada Kamis 07 Maret 2024, dalam rangka memenuhi undangan panggilan atas laporan yang pernah disampaikan beberapa waktu lalu.
Habli menerangkan sebelumnya dirinya membuat laporan dengan apa yang dialami Caleg DPRD Kabupaten dari PDI-Perjuangan yang di dampinginya atas hilangnya suara di wilayah Kecamatan Kabat pada Jumat 01 Maret 2024.
Sementara itu sebagai terlapor yakni petugas penyelenggara pemilu PPK dan Panwascam Kecamatan Kabat.
“Saya datang kembali ke Bawaslu dalam rangka menghadiri undangan klarifikasi atas laporan kami sepekan lalu,” kata Habli kepada wartawan.
Habli juga mengatakan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oknum PPK dan Panwascam Kabat tersebut dinilai ada dugaan unsur kesengajaan, lantaran kecurangan tersebut sebagai buktinya dengan form model C1 plano dan form model C Hasil pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan ditemukan adanya perberbedaan form D hasil.
Bahkan kejanggalan itu juga disampaikan saksi partai PDI-P saat mengikuti tahapan pleno rekapitulasi penghitungan suara kecamatan. Dimana dalam penyampaian saksi saat proses rekapitulasi selesai para saksi tidak diperlihatkan hasil rekap ketika menandatanganinya.
“Harusnya kan hasil di seluruh TPS disertakan, agar dikoreksi oleh seluruh saksi yang tadi di plenokan. Tapi ini hasilnya tidak disertakan. Saksi hanya tanda tangan depan dan belakang,”tegas Habli.
Bahkan Persoalan pun muncul setelahnya, dimana yang awalnya hasil rekapitulasi sama dengan data yang dimiliki oleh para saksi tiba-tiba ada perubahan paskah saksi menandatangani.
Setidaknya, setelah dikroscek terdapat suara Caleg Nomor urut 05 Marcelinus berkurang di TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat. Berdasarkan C Hasil plano di TPS itu yang seharusnya meraup suara 29 suara berubah menjadi 1 suara saja dari data D Hasil rekapitulasi.
“Meski kekurangan suara Marcelinus sudah diperbaiki saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Namun kami menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan PPK dan Panwascam Kabat,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, Tim Hukum Marcelinus meminta kepada Bawaslu Banyuwangi berani mengusutnya hingga tuntas.
“Kami harap Bawaslu serius menangani permasalahan-permasalahan ini. Dengan cara memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terlapor,” tegasnya.
Selain itu, Habli menyebutkan, pihaknya tidak hanya memberikan keterangan terkait dugaan hilangnya suara dan perpindahan suara. Melainkan juga dugaan adanya gratifikasi dalam proses tahapan pemilu di kecamatan Kabat.
“Kami juga memberikan keterangan kaitan dugaan gratifikasi, dugaan main mata. Kita masih mengumpulkan bukti-buktinya. Jika sudah dapat, akan kami serahkan kepada Komisioner Bawaslu Banyuwangi,”pungkasnya.