Gogle News

Korupsi Rp.602 Juta Kades di Situbondo Dijebloskan ke Tahanan

$rows[judul]

Alasan penahanan dilakukan, kerugian yang diakibatkan korupsi itu cukup besar, selain itu, Menurut Hari, Munakip ditahan untuk mempermudah penyidikan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Munakip  disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi  juncto pasal 64 ayat 1 KUHP,” terangnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan bahwa saat ini Kades Peleyan menjadi tahanan kejaksaan selama 60 hari kedepan.