Gogle News

Berikut 4 Orang yang DItetapkan Tersangka Dalam OTT KPK di Bondowoso, Berikut Motifnya

$rows[judul]
KPK memberikan keterangan pers tentang OTT di Bondowoso

Lantaran.com - Dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 tersangka.

Dalam Konferensi pers pihak KPK menyebut kan 4 nama yang ditetapkan tersangka dua diantaranya adalah Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yakni Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.

Tak hanya itu saja, 2 lainnya yakni pihak swasta Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya yakni pengendali dari CV Wijaya Gemilang.

Menurut Direktur Penindakan Rudi Setiawan menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini bermula dari pihak swasta yang ingin menghentikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh kejari Bondowoso.

dan dua orang pihak swasta sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso. Kasus korupsi ini berawal dari pihak swasta ingin menghentikan kasus yang ditangani Kejari Bondowoso.

Baca Lainnya :

Informasi awal, ada laporan masyarakat terkait dengan adanya kasus dalam proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Bondowoso yang dimenangkan oleh CV Wijaya Gemilang.

Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro melakukan penyidikan terbuka. Selama proses hukum, pihak swasta mendekati Alexander Silaen.

"Selama proses penyelidikan berlangsung YSS, AIW, melakukan pendekatan-pendekatan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta proses penyidikannya dapat dihentikan," kata Rudi Setiawan, Kamis (16/11/2023).