Gogle News

Kenal di Medsos, Pria di Situbondo Hendak Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Diikat Tali

$rows[judul]
Pelaku SM saat di Amankan Polres Situbondo

"Korban yang tak ingin di apa-apakan oleh pelaku, akhirnya berteriak minta tolong," tegasnya.

Seseorang warga yang mendengar teriakan korban mendekati rumahnya. Merasa tidak aman pelakupun kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Pelaku ditangkap di sebuah cafe dan langsung di tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Usai melakukan rencana pencabulan SM harus merasakan dinginnya tembok tahanan. Pelaku di jerat dengan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Makanya, tersangka SM akan dijerat dengan UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 yang diubah menjadi UU perlindungan anak nomor 35 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp300 juta,” pungkasnya.

Baca Lainnya :