Gogle News

Judi Online, 4 Pelaku Diamankan Polisi Polres SitubondoPolres Situbondo Polda Jatim mengungkap kasus perjudian online jenis Dindong atau Spin

$rows[judul]
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo

Lantaran.com - 4 tersangka yang ditangkap Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap kasus perjudian online jenis Dindong atau Spin.

Pelaku yakni berinisial BS (43) sebagai bandar, dan 3 lainnya sebagai pembeli yaitu AS (60), Ah (57) dan MR (43) semua tersangka adalah warga Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H menerangkan bahwa Tim Resmob Polres Situbondo dan Unit Reskrim Polsek Besuki mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian online.

Diketahui dari informasi tersebut perjudian online itu sering beroperasi di sebuah warung di Dusun Randu Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim gabungan Polres dan Polsek menuju lokasi warung dimaksud dan benar ditemukan empat tersangka sedang melayani pembelian dari masyarakat yaitu pembelian nomor judi online jenis Ding dong dengan menggunakan sarana handphone.

Baca Lainnya :

Setelah diinterogasi, satu tersangka BS sebagai bandar dan AS, AH dan MR sebagai pembelinya.

Selain itu, Petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari BS yakni tas selempang warna hitam, HP nokia, Dompet berisi ATM, uang tunai Rp. 1.103.000.

Kemudian dari AS disita HP Samsung dan uang tunai Rp. 10.000 Selanjutnya dari SH yakni tas selempang coklat, HP Android Samsung, HP Nokia, dan uang tunai Rp. 650.000  Serta dari MR yakni HP Realme dan uang tunai Rp. 403.000.