Lantaran.com - RA, warga Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berurusan dengan polisi karena hubungan cinta terlarang.
Lantaran remaja berusia 22 tahun ini bertekad untuk berkencan dan berhubungan seks dengan saudara tirinya, TDS, yang berusia 15 tahun.
Peristiwa itu terungkap saat orang tua korban mengetahui adanya cinta terlarang antara RA dan saudara tirinya TDS . Orang tua TDS pun tak terima kesucian putrinya direnggut oleh RA yang seharusnya menjaga dan melindungi korban.
“R.A kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan laporan ayah tirinya,” kata Kapolsek Sempu AKP Karyadi, Sabtu 21 Oktober 2023.
Kisah cinta terlarang antara kakak tiri dan adik tiri ini bermula pada Sabtu malam 10 Juli 2023) sekitar pukul 7 saat korban TDS mengetahui RA kakak tirinya berencana membawa pulang pacarnya.
Ibu tiri korban mengetahui hal tersebut dan menasihati TDS agar tidak iri, namun tiba-tiba RA memarahinya.
Hal ini disampaikan kepada suaminya yang saat itu sedang bekerja
"Ayah korban merasa ada yang tidak beres dan menanyakan hubungan TDS dan RA. Keduanya mengaku ada hubungan cinta terlarang. Yang lebih mengejutkan lagi, RA mengaku beberapa kali berhubungan intim dengan saudara tirinya di kamarnya,” katanya.