![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/20241122_141205.jpg)
Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kebijakan dan kepentikan terkait.
Sosialisasi dan pendidikan politik kepada Masyarakat.
Kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi Masyarakat dan pengawas partisipatif, dan,
Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang dapat di akses masyarakat, baik offline maupun online.
Selanjutnya, Indra menambahkan selain lima poin tersebut Bawaslu akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
“Dari semua hasil upaya ini, Bawaslu merekomendasikan berdasarkan pemetaan TPS rawan kepada KPU Kabupaten untuk menginstruksikan jajaran di bawahnya yakni PPS dan Kpps,”sebutnya.
Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu kepada pihak KPU sesuai dengan rilis yang telah dikeluarkan pada 20 November diantaranya :
Melakukan antisipasi tingkat kerawanan sebagaimana yang tertulis rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten, berkoordinasi kepada stakeholder,pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye peserta pemilu pada hari pemungutan suara, mitigasi terjadinya bencana alam, keterlambatan pendistribusian logistik, maupun gangguan jaringan listrik dan internet.