Ilustrasi/Lantaran.com
Menurut dia, karena pihak keluarga tidak terima perbuatan JN terhadap SA, pihaknya melaporkan kasus persetubuhan yang disertai dengan ancaman ke Mapolres Situbondo.
"Kami berharap terlapor JN dihukum yang setimpal dengan perbuatannya, mengingat perbuatan JN telah menghancurkan masa depan SA. Apalagi SA masih berusia 17 tahun," harapnya.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan kasus persetubuhan, yang mengakibatkan korban hamil tujuh bulan, dengan terlapor JN bapak angkatnya.
"Untuk mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut, penyidik akan memanggil terlapor untuk diminta diklarifikasi," ujar Iptu Akhmad Sutrisno.***