Ilustrasi pencabulan di Bondowoso
"Biasanya saya melakukan di studio yang ada di lantai dua. Istri saya kan ada di lantai satu," katanya.
Sebelumnya, seorang fotografer di Bondowoso diamankan karena melakukan perbuatan asusila. Aksi bejat itu dilakukan ke siswi yang sedang prakerin di studionya.
Pelaku yakni MM (29), warga Desa Penambangan, Curahdami, Bondowoso. Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai fotografer pernikahan dan lain-lain.
Tersangka akan dijerat pasal 6 huruf (A), (B), dan (C) UU No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, junto pasal 64 KUH Pidana dengan ncaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***