Lantaran.com, Banyuwangi-Polresta Banyuwangi berhasil ungkap kasus priode Bulan Oktober- November 2023 dan menangkap sebanyak 11orang tersangka di beberapa kasus kejahatan yang terjadi sejumlah wilayah di Bumi Blambangan.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh Polresta Banyuwangi Jawa Timur rincinnya meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Bahkan juga ada kasus pengambilan barang tanpa izin(Curbiasa), dan tindak kejahatan dengan senjata tajam (Anirat).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fourry Millewa mengatakan selama periode tersebut, tercatat 6 laporan polisi terkait kasus tersebut, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang.
Barang bukti berupa sepeda motor, mobil, handphone, senjata tajam, serta barang-barang hasil kejahatan berhasil disita sebagai barang bukti.
Modus operansi pelaku pun terungkap, dengan sebagian kasus merupakan residivis tindak pidana yang sama.
"Kasus yang menonjol antara lain pembacokan security saat melakukan pencurian kelapa di Perkebunan Kalibaru," kata Kombes Pol Deddy saat Press Conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (14/11/2023).
"Kemudian ada pencurian sepeda motor milik ustad di Pakis Banyuwangi," imbuhnya.
Hukuman yang dihadapi para pelaku bervariasi, atas perbuatannya dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai dari 5 hingga 9 tahun, tergantung pada pasal yang dipersangkakan.