Kemudian dari penangkapan dua orang pengedar ini, kemudian langsung melakukan pengembangan sekaligus mendalami diketahui lagi ada dua orang pemasok.
"Setelah kami kantongi identitas beserta alamat pemosok ini, lalu kami lakukan penangkapan," cetusnya.
Alhasil Polisi berhasil membekuk kedua pemasok sabu ini berinsial SE dan JH. Dari hasil pengeledahan polisi menemukan adanya paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam rumah dan bagasi mobilnya.
"Ada sisa paket sabu yang disembunyikan di dalam mobil jenis Honda Brio,"paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan melanggar hukum para terduga tersangka menjalani proses lebih lanjut.
"Kami akan lakukan proses penyidikan dan mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Keempat terduga tersangka ini diancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup 20 tahun.
"Untuk satu paket narkoba jenis sabu ini dijual dengan harga Rp 1,2 juta per paket, wilaya edar barang terlarang tersebut ke wilayah Banyuwangi hingga Pulau Bali," pungkasnya.