Lantaran.com,Banyuwangi-Banyuwangi- Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba, Sebanyak empat orang terduga pelaku dibekuk langsung unit jajaran satresnarkoba polresta Banyuwangi, Jawa Timur.
Terkait dengan kasus disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melakukan pers rilis terhadap empat terduga tersangka pada Senin (21/10/2024).
Selanjutnya, keempat orang terduga yang diamankan polisi yakni berinesial SE, JH, AFA, dan MIE. "Keempat terduga tersangka itu merupakan warga asal Kecamatan Srono,"sebutnya.
"Selain terduga pelaku kami juga amankan barang bukti Narkoba jenis Sabu," terang Kombes Pol Rama Samtama.
Sementara itu,barang bukti yang berhasil diamankan Narkoba jenis Sabu seberat 1,1 Kilogram yang dikemas rapi sebanyak paket.
"Ke empat tersangka yang dibekuk merupakan pengedar dan pemasok, mereka saling berkaitan,"imbuhnya.
Kapolres menjelaskan terkait kronologi penangkapan diawali adanya laporan dari masyarakat tentang kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan memburu terduga tersangka dua orang AFA dan MEI. Dari tangan dua pengedar sabu ini didapati 9 paket sabu dari AFA dan 19 paket sabu dari tangan MEI. Penangkapan dua pengedar ini dilakukan pada Kamis 03 oktober 2024 polisi lansung melakukan pengambangan kasus,"imbuhnya.