Gogle News

7 Kayu Jati Gelondongan Tanpa Dokumen Diamankan Petugas Gabungan di Pekarangan Rumah Milik Warga

$rows[judul]
Foto: Petugas gabungan yang dipimpin oleh Danru mengamankan kayu jati tanpa dokumen di lahan perkarangan warga di Desa Grajagan

Hasil operasi mengungkapkan bahwa ada sebanyak 23 batang kayu jati glondong dengan total volume mencapai 2.190 meter kubik yang berhasil diamankan. Barang bukti ini kemudian diserahkan ke Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) Gaul untuk pengamanan lebih lanjut. Selain itu, pihak berwenang juga melakukan koordinasi dengan Reskrim Polsek Purwoharjo untuk memproses kasus ini secara lebih detail.

Tacuk, menambahkan seluruh kejadian ini dilaporkan kepada pimpinan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bukti. Semua tindakan yang diambil dalam operasi ini didasari oleh UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya pasal 12 huruf (a), (b), (c), dan jo 82 ayat (1).

“Operasi ini salah satu langkah yang diambil untuk memastikan perlindungan hutan dan sumber daya alam setempat,sedangkan semua pihak yang terlibat dalam operasi ini berkomitmen untuk menjaga hutan jati yang merupakan aset berharga bagi negara dan lingkungan,” kata Tacuk kepada wartawan.

Petugas personel yang terlibat dalam operasi tersebut meliputi Plt. Danru Polhutmob dan anggota, Asper BKPH Curahjati, KRPH Curahjati, KRPH Grajakan, Jajaran BKPH Curahjati, Lima anggota Polsek Purwoharjo. 

"Operasi ini dilakukan berdasarkan Sprint Gas, No.10/068.2/Polhutmob/Bws/Jatim/2023 dan dilaporkan sebagai tindak lanjut dari kronologi pengrebekan kayu jati tanpa dokumen dan pemilik,"pungkas Tacuk.

Baca Lainnya :