Gogle News

3 Pelaku Sindikat Jambret Handphone Tak Berdaya Oleh Polres JemberTim Kalong II Satreskrim Polres Jember,berhasil mengamankan tiga pelaku sindikat penjambretan handphone

$rows[judul]
Ilustrasi penjambretan

Lantaran.com Tiga pelaku yang diamankan im Kalong II Satreskrim Polres Jember. pelaku yang melakukan jambret pengendara sepeda motor, penjual barang hasil jambret, dan penadah barang hasil rampasan tak berdaya di hadapan petugas dari Polres Jember.

Pelaku penjambretan pengendara sepeda motor yang diamankan yakni NH warga Desa Sumber salak kecamatan Ledokombo.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat SIK MM melalui Kasatreskrim AKP. Abid Uais Al Qorni Aziz SIK SH mengatakan, NH beraksi bersama X yang saat ini DPO, melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita yang mengendarai sepeda motor yang terjadi di perum Kramat 1 Jl.Letjen Sutoyo, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari pada Sabtu (14/10/2023) lalu.

“Modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu dengan cara mengikuti calon korbannya dari belakang,” kata Kasatreskrim AKP. Abid Uais Al Qorni Aziz SIK SH, Senin 23 Oktober 2023.

Dari hasil penangkapan pelaku NH, Polisi melakukan pengembangan, Kemudian hasil pengembangan tim Kalong II juga amankan HS asal Kecamatan Ambulu yang berperan menjual hasil rampasan.

Baca Lainnya :

“dan selanjutnya dikembangkan lagi, dari itu polisi berhasil mengamankan HF asal  Jenggawah, Pelaku sebagai penadah barang hasil rampasan dan diamankan dari lokasi berbeda,” terangnya.

Dari para pelaku, jelas Kasat Reskrim diamankan sejumlah barang bukti diantaranya (satu) buah Hp merk Samsung Galaxy A04 warna pink dan satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam th 2023 Sarana yang digunakan oleh pelaku untuk jambret

Akibat perbuatannya, pelaku NH dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.