Gogle News

7 Kayu Jati Gelondongan Tanpa Dokumen Diamankan Petugas Gabungan di Pekarangan Rumah Milik Warga

$rows[judul]
Foto: Petugas gabungan yang dipimpin oleh Danru mengamankan kayu jati tanpa dokumen di lahan perkarangan warga di Desa Grajagan

Lantaran.com,Banyuwangi – Giat Operasi pengamanan melibatkan sejumlah stakeholder, personel gabungan unsur Polhutmob dan Polisi berhasil mengamankan sejumlah kayu jati tanpa dilengkapi dokumen, pemilik belum berhasil ditangkap. 

Sebagai informasi Kejadian ini terjadi pada 22 Oktober 2023,sekira pukul 12.00 WIB, di pekarangan rumah seorang warga bernama JP, diwilayah Dusun Curahjati, RT 06, RW 01, Desa Grajakan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur.

Penggrebekan tersebut dilakukan oleh petugas KRPH Curahjati menghubungi pihak yang berwenang melalui sambubgan telepon, dan meminta bantuan untuk mengamankan kayu jati glondong yang ditemukan di pekarangan milik warga berinesial JP.

Pada saat pelaksanaan operasi, hanya istri JP yang berada di lokasi, saat ditanya petugas dirinya mengklaim tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya kayu jati tersebut.

Komandan Regu (Danru) KPH Banyuwangi Selatan, Tacuk Budiono, menjelaskan bahwa saat penggrebekan, petugas hanya menukan seorang perempuan sedang ada di lokasi, yang tak lain adalah pemilik pekarangan rumah tempat kayu jati glondong tersebut ditemukan.

Baca Lainnya :

“Ketika kami menanyakan kepada pemilik pekarangan, dia mengaku tidak mengetahui asal-usul kayu tersebut, meskipun kayu tersebut terletak di pekarangan rumahnya,"ungkapnya.

Tacuk, menurutnya hal Ini cukup aneh, istri pemilik lahan sempat ditanya mengenai suaminya, dan katanya suaminya sedang di sawah. Namun, ketika kami menunggu suaminya, dia tak kunjung datang.

"Seperti ada yang disembunyikan dan terkesan saat petugas melakukan pemeriksaan ke istri pemilik lahan, dan saat diminta untuk menghubungi suaminya melalui telepon, penjelasannya terkesan berbelit – belit,"terangnya.